Rabu, 02 Maret 2011

Jumat, 25 Februari 2011

PERATURAN MENTERI NEGARA KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA

1
PERATURAN MENTERI NEGARA KOPERASI
DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 35.2/PER/M.KUKM/X/2007
TENTANG
PEDOMAN STANDAR OPERASIONAL MANAJEMEN
KOPERASI JASA KEUANGAN SYARIAH DAN
UNIT JASA KEUANGAN SYARIAH KOPERASI
MENTERI NEGARA KOPERASI DAN USAHA KECIL MENENGAH
REPUBLIK INDONESIA
Menimbang : a. bahwa Koperasi Jasa Keuangan Syariah dan Unit Jasa
Keuangan Syariah Koperasi merupakan lembaga keuangan
kepercayaan masyarakat yang harus dijaga kredibilitasnya
terhadap anggota, calon anggota maupun koperasi lain dan
anggotanya.
b. bahwa dalam menjaga kepercayaan anggota, calon anggota
maupun koperasi lain dan anggotanya, maka pelaksanaan
pelayanannya perlu didukung oleh sistem dan prosedur
operasional yang baku (standar) dan handal berupa sistem dan
prosedur operasional manajemen, kelembagaan, usaha dan
keuangan.
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan b perlu menetapkan Peraturan Menteri
Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tentang
Pedoman Standar Operasional Manajemen Koperasi Jasa
Keuangan Syariah dan Unit Jasa Keuangan Syariah Koperasi.
Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor
116; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3502);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1994 tentang
Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan
Perubahan Anggaran Dasar Koperasi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 8. Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3540);
2
3. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1994 tentang
Pembubaran Koperasi oleh Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 24. Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3549);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun l995 tentang
Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 19.
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3501);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1998 Tentang Modal
Penyertaan Koperasi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1998 Nomor 47; Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3744);
6. Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2005 Tentang
Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005
Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan
Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia;
7. Instruksi Presiden Nomor 18 Tahun 1998 Tentang
Peningkatan Pembinaan dan Pengembangan Perkoperasian;
8. Keputusan Menteri Negara Urusan Koperasi dan Usaha Kecil
dan Menengah Nomor: 91/Kep/M.KUKM/IX/2004 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Usaha Koperasi Jasa
Keuangan Syariah;
9. Keputusan Menteri Negara Urusan Koperasi dan Usaha Kecil
dan Menengah Nomor: 98/Kep/M.KUKM/X/2004 tentang
Notaris Sebagai Pembuat Akta Koperasi;
10. Keputusan Menteri Negara Urusan Koperasi dan Usaha Kecil
dan Menengah Nomor: 123/Kop/M.KUKM/X/2004 tentang
Penyelenggaraan Tugas Pembantuan dalam rangka
Pengesahan Akta Pendirian, Perubahan Anggaran Dasar dan
Pembubaran Koperasi pada Provinsi dan Kabupaten/Kota;
11. Keputusan Menteri Negara Urusan Koperasi dan Usaha Kecil
dan Menengah Nomor : 124/KEP/M.KUKM/X/2004 tentang
Penugasan Pejabat yang berwenang untuk Memberikan
Pengesahan Akta Pendirian, Perubahan Anggaran Dasar dan
Pembubaran Koperas di Tingkat Nasional;
12. Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan
Menengah Nomor : 1/Per/M.KUKM/I/2006 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan
Perubahan Anggaran Dasar Koperasi;
13. Peraturan Menteri Negara Koperasi dan UKM Nomor
19.5/Per/M.KUKM/VIII/2006 tentang Pedoman Umum
Akuntansi Koperasi Indonesia;
14. Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan
Menengah Nomor : 33/Per/M.KUKM/VIII/2007 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Koperasi dan
Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia;
3
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN MENTERI NEGARA KOPERASI DAN USAHA
KECIL DAN MENENGAH TENTANG PEDOMAN STANDAR
OPERASIONAL MANAJEMEN KOPERASI JASA KEUANGAN
SYARIAH DAN UNIT JASA KEUANGAN SYARIAH KOPERASI
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan
hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip
koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas
kekeluargaan.
2. Koperasi Jasa Keuangan Syariah, selanjutnya disebut KJKS, adalah Koperasi
yang kegiatan usahanya bergerak di bidang pembiayaan, investasi, dan
simpanan sesuai pola bagi hasil (syariah).
3. Unit Jasa Keuangan Syariah Koperasi, selanjutnya disebut UJKS Koperasi,
adalah unit usaha pada Koperasi yang kegiatan usahanya bergerak di bidang
pembiayaan, investasi, dan simpanan dengan pola bagi hasil (syariah),
sebagai bagian dari kegiatan usaha Koperasi yang bersangkutan.
4. Standar Operasional Manajemen bagi KJKS dan UJKS Koperasi adalah
struktur tugas, prosedur kerja, sistem manajemen dan standar kerja dalam
bidang kelembagaan, usaha dan keuangan, yang dapat dijadikan
acuan/panduan bagi pihak manajemen KJKS/UJKS Koperasi dalam
memberikan pelayanan prima bagi anggotanya dan pengguna jasa lainnya.
5. Standar Operasional Manajemen Kelembagaan adalah struktur tugas,
prosedur kerja, sistem manajemen dan standar kerja dalam bidang
kelembagaan yang mengatur standar organisasi dan manajemen, standar
pengelolaan organisasi, standar Sumber Daya Insani (SDI) pengelola KJKS
dan UJKS Koperasi, standar penggunaan dan pembagian Sisa Hasil Usaha,
standar pengelolaan harta kekayaan KJKS dan UJKS Koperasi, standar
pembubaran KJKS, standar penutupan UJKS Koperasi.
6. Standar Operasional Manajemen Usaha adalah struktur tugas, prosedur kerja,
sistem manajemen dan standar kerja dalam bidang usaha yang mengatur
standar batasan layanan, standar penghimpunan dana; dan standar
penyaluran dana yang dapat dilakukan oleh KJKS dan UJKS Koperasi.
7. Standar Operasional Manajemen Keuangan adalah struktur tugas, prosedur
kerja, sistem manajemen dan standar kerja dalam bidang keuangan yang
meliputi; standar batasan manajemen keuangan KJKS dan UJKS Koperasi;
standar keseimbangan arus dana; standar penggunaan kelebihan dana;
standar penghimpunan dana dari luar; standar administrasi kas; standar kas
kecil; standar biaya dibayar di muka; standar audit; dan standar akuntansi yang
dapat dilakukan oleh KJKS dan UJKS Koperasi.
4
8. Dewan Pengawas Syariah pada KJKS dan UJKS Koperasi adalah dewan yang
dipilih oleh koperasi yang bersangkutan berdasarkan keputusan rapat anggota
dan beranggotakan alim ulama yang ahli dalam syariah yang menjalankan
fungsi dan tugas sebagai pengawas syariah pada koperasi yang bersangkutan
dan berwenang memberikan tanggapan atau penafsiran terhadap fatwa yang
dikeluarkan Dewan Syariah Nasional.
9. Manajemen KJKS adalah pengurus yang menjalankan fungsi eksekutif, dan
atau pengelola usaha (direktur, manajer dan atau kepala unit) yang merupakan
tenaga profesional yang diangkat oleh pengurus atas persetujuan rapat
anggota.
10. Perangkat organisasi KJKS terdiri dari Rapat Anggota, Pengurus, dan Dewan
Pengawas Syariah.
11. Manajemen UJKS Koperasi adalah pengelola unit usaha jasa keuangan
syariah pada koperasi (direktur, manajer dan atau kepala unit) yang
merupakan tenaga profesional yang diangkat oleh pengurus atas persetujuan
rapat anggota.
BAB II
TUJUAN DAN SASARAN
Pasal 2
Standar Operasional Manajemen KJKS dan UJKS Koperasi bertujuan untuk
memberikan pedoman bagi pengelola KJKS dan UJKS Koperasi dalam mengelola
kelembagaan, usaha dan keuangannya.
Pasal 3
Sasaran Pedoman Standar Operasional Manajemen adalah :
a. Terwujudnya pengelolaan KJKS dan UJKS Koperasi yang sehat dan mantap
sesuai dengan jatidiri Koperasi dan prinsip syariah.
b. Terwujudnya pengelolaan KJKS dan UJKS Koperasi yang efektif dan efisien.
c. Terciptanya pelayanan prima kepada anggota, calon anggota, koperasi lain
dan atau anggotanya.
Pasal 4
Ruang lingkup Pedoman SOM KJKS dan UJKS Koperasi meliputi 3 (tiga) bagian
yang terdiri dari:
a. Standar Operasional Manajemen Kelembagaan KJKS dan UJKS Koperasi.
b. Standar Operasional Manajemen Usaha KJKS dan UJKS Koperasi.
c. Standar Operasional Manajemen Keuangan KJKS dan UJKS Koperasi.
5
BAB III
LANDASAN KERJA
Pasal 5
Landasan Kerja KJKS dan UJKS Koperasi adalah sebagai berikut:
a. KJKS dan UJKS Koperasi menyelenggarakan kegiatan usahanya berdasarkan
nilai-nilai, norma dan prinsip Koperasi sehingga dapat dengan jelas
menunjukkan perilaku koperasi.
b. KJKS dan UJKS Koperasi menyelenggarakan kegiatan usahanya berdasarkan
prinsip syariah dan fatwa Dewan Syariah Nasional.
c. KJKS dan UJKS Koperasi adalah alat dari rumah tangga anggota untuk
mandiri dalam mengatasi masalah kekurangan modal (bagi anggota
pengusaha) atau kekurangan likuiditas (bagi anggota rumah tangga) sehingga
berlaku asas self help.
d. Maju mundurnya KJKS dan UJKS Koperasi menjadi tanggung jawab seluruh
anggota sehingga berlaku asas self responsibility.
e. Anggota pada KJKS dan UJKS Koperasi berada dalam satu kesatuan sistem
kerja Koperasi, diatur menurut norma-norma yang terdapat di dalam AD dan
ART KJKS atau Koperasi yang menyelenggarakan UJKS.
f. KJKS dan UJKS Koperasi wajib dapat memberikan manfaat yang lebih besar
kepada anggotanya jika dibandingkan dengan manfaat yang diberikan oleh
lembaga keuangan lainnya.
g. KJKS dan UJKS Koperasi berfungsi sebagai lembaga intermediasi dalam hal
ini KJKS dan UJKS Koperasi bertugas untuk melaksanakan penghimpunan
dana dari anggota, calon anggota, koperasi lain dan atau anggotanya serta
pembiayaan kepada pihak-pihak tersebut.
BAB IV
STANDAR OPERASIONAL MANAJEMEN KELEMBAGAAN
Pasal 6
KJKS dan Koperasi yang menyelenggarakan UJKS wajib memiliki Standar
Operasional Manajemen Kelembagaan yang paling sedikit mengatur mengenai:
a. Standar organisasi dan manajemen.
b. Standar pengelolaan organisasi.
c. Standar Sumber Daya Insani (SDI) pengelola KJKS dan UJKS Koperasi.
d. Standar penggunaan dan pembagian SHU.
e. Standar pengelolaan harta kekayaan KJKS dan UJKS Koperasi.
f. Standar pembubaran KJKS
g. Standar penutupan UJKS Koperasi.
Pasal 7
Tata cara penyusunan standar operasional manajemen kelembagaan KJKS dan
Koperasi yang menyelenggarakan UJKS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
dilaksanakan dengan menggunakan Pedoman yang diatur dalam Bab II lampiran
Peraturan ini.
6
BAB V
STANDAR OPERASIONAL MANAJEMEN USAHA
Pasal 8
Standar operasional manajemen usaha KJKS dan UJKS Koperasi mencakup:
a. Batasan Layanan
b. Penghimpunan Dana
c. Penyaluran Dana
Pasal 9
Tata cara penyusunan standar operasional manajemen usaha KJKS dan Koperasi
yang menyelenggarakan UJKS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
dilaksanakan dengan menggunakan Pedoman yang diatur dalam Bab III lampiran
Peraturan ini.
BAB VI
STANDAR OPERASIONAL MANAJEMEN KEUANGAN
Pasal 10
Standar operasional manajemen keuangan KJKS dan UJKS Koperasi terdiri dari:
a. Standar batasan manajemen keuangan KJKS dan UJKS Koperasi;
b. Standar keseimbangan arus dana;
c. Standar penggunaan kelebihan dana;
d. Standar penghimpunan dana dari luar;
e. Standar administrasi kas;
f. Standar kas kecil;
g. Standar biaya dibayar di muka;
h. Standar audit;
i. Standar akuntansi
Pasal 11
Tata cara penyusunan standar operasional manajemen keuangan KJKS dan
Koperasi yang menyelenggarakan UJKS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10
dilaksanakan dengan menggunakan Pedoman yang diatur dalam Bab IV lampiran
Peraturan ini.
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 12
(1) KJKS dan UJKS Koperasi Syariah yang telah berdiri sebelum berlakunya
peraturan ini wajib melaksanakan peraturan ini dalam jangka waktu paling
lama 2 (dua) tahun sejak berlakunya peraturan ini.
7
(2) KJKS dan UJKS Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
menyusun perencanaan implementasi Standar Operasional Manajemen
secara bertahap sesuai dengan peraturan ini.
BAB VIII
PENUTUP
Pasal 13
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 Oktober 2007
Menteri Negara,
TTD
Suryadharma Ali

Selasa, 07 April 2009

haloo fren...........

ini gw baru muncul setelah sekian lama gw tenggelam dalam dunia maya...
gw nyoba berapartisipasi buat ngehebohin dunia....
untuk sementara ya cuma ini yang bisa gw obrolin...
terus kunjungi situs ini...
pasti loe akan dapet hal hal baru seputar dunia lain....

PERJUANGAN...!!!


PERJUANGANKU LEBIH MUDAH
KARENA MENGUSIR PENJAJAH,
TAPI PERJUANGANMU AKAN LEBIH SULIT
KARENA MELAWAN BANGSAMU SENDIRI
...SOEKARNO...